Pihak Istana Kepresidenan mengungkapkan, ditolaknya permintaan Anies Baswedan untuk karantina DKI Jakarta karena Presiden Jokowi memilih untuk terapkan pembatasan sosial dalam skala besar.
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.
Meskipun begitu, Fadjroel mengatakan pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi wilayah terbatas.
Isolasi itu katanya bisa diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.
"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas," ucapnya.
"Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," sambungnya.
Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil ~ #Jubir #BungJubir @JubirPresidenRI #GotongRoyongKemanusiaan pic.twitter.com/wAh61w4wCC
— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) March 30, 2020
Dalam unggahan Fadjroel di akun Twitter-nya, ia menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan memberlakukan darurat sipil jika wabah virus corona semakin memburuk.
"Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," tulisnya.
Keputusan dari Presiden Jokowi ini sangat disayangkan oleh banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sangat setuju banget lockdown dan minta segera, itu penting," kata Ketua Satgas COVID-19, Zubairi Djoerban pada Minggu (22/3/2020).
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Sandiaga Uno. Pengusaha sekaligus politikus ini mengatakan bahwa lockdown sangat perlu dilakukan.
"Jakarta sebagai zona merah terutama Jakarta Selatan adalah episentrum penyebaran corona. Seharusnya jadi model untuk karantina wilayah atau partial lockdown," tulis Sandiaga Uno di akun Instagram-nya pada Senin (30/3/2020).