Aturan Baru KPK: Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Panitia Bukan Gratifikasi atau Suap

- Senin, 9 Agustus 2021 | 11:41 WIB
Petinggi KPK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petinggi KPK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan baru perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh panitia penyelenggara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam Perpim KPK itu, perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Namun, jika panitia tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas akan dibebankan pada anggaran KPK dengan memastikan tidak ada pembiayaan ganda.

Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa tanggungan tersebut bukanlah gratifikasi atau suap.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," kata Ali.

Ali menegaskan penanggungan biaya perjalanan dinas hanya dilakukan oleh lembaga pemerintah dan tidak berlaku untuk swasta. Menurut Ali, dengan beralihnya status pegawai KPK jadi ASN, maka perlu diberlakukan harmonisasi aturan yang umum berlaku di ASN.

"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

Penanggungan perjalanan dinas juga tidak berlaku untuk penanganan perkara demi menghindari konflik kepentingan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ucap Ali.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X