KPK Janji Akan Pelajari Temuan Ombudsman soal Adanya Maladministrasi Status Pegawai 

- Kamis, 22 Juli 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ilustrasi)
Ilustrasi Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ilustrasi)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini usai Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sangat menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik.

"KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," ujar Ali kepada wartawan dikutip Kamis (22/7/2021).

Dia mengakui jika pihak lembaga anti rasuah sudah menerima salinan dokumen yang dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail, yang memuat saran hingga masukan dari Ombudsman itu.

Saat ini, lanjut Ali, KPK juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

Baca Juga: FOTO: Kota-Kota di Amerika Utara Diselimuti Asap Kebakaran Hutan

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," urai dia.

Ali memaparkan saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai. Di mana pada Rabu (21/7/2021) melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," tandas dia.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Pimpinan KPK untuk segera mengalihkan status 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.

Permintaan itu merupakan satu dari empat rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, setelah ORI menemukan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi, karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7) dikutip dari ANTARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X