Gugatan AHY Soal KLB Demokrat Ditolak Pengadilan, Kubu Moeldoko: Kunci Kemenangan di PTUN

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Moeldoko tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/Endi Ahmad)
Moeldoko tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/Endi Ahmad)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan dari Ketua Umum Partai Demokrat.Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal.

Perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, yang terdaftar di PN Jakarta Pusat ini diputus pada hari Kamis (12/8/2021) oleh Ketua Majelis Hakim H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam membacakan sebagaimana keterangan yang diberikan kelompok KLB Deli Serdang, Jumat (13/8/2021).

Terkait hal tersebut Juru Bicara kubu Moeldoko sekaligus tergugat yakni Muhammad Rahmad mengaku pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya hal ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada.

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," tutur Rahmad.

Baca Juga: Siap-siap, Polri Bakal Ganti Warna Pelat Nomor dari Hitam ke Putih

Putusan ini, sambung Rahmad, adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum. Kemudian Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum, serta eabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan.

"Semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi. AD ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres. Itu adalah ADART siluman yang mencantumkan SBY sebagai Pendiri Partai padahal menurut Akta Pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai," tutur dia.

Dilanjutkan Rahmad bilamana ADART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal di dalam partai. Padahal itu sangat bertentangan dengan cita cita reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia.

"Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak  otokrasi dan tidak pula tirani," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengharapkan semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Kader sebaiknya terus mendoakan, mengamati dan mengawal proses gugatan di PTUN.

"Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

  •  

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X