Kepala BNPB Sebut Belum Ada Pejabat Negara yang Langgar Aturan Karantina

- Senin, 13 Desember 2021 | 17:05 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan, bahwa sampai sekarang ini belum ada pejabat negara dan Anggota DPR yang melanggar aturan karantina pasca menjalani perjalanan kuar negeri.

“Selama ini tidak ada kok yang melanggar, karena kan mereka langung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun dikarantina mandiri,” kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Adapun para pejabat negara, Anggota TNI-Polri dan Anggota DPR yang sehabis bertugas di luar negeri itu diberi keistimewaan melakukan karantina secara mandiri, tanpa harus di hotel dan tempat-tempat lain yang disediakan.

“Karantina mandiri itu ada ketentuannya bagi pejabat negara, bagi anggota DPR, bagi anggota TNI/Polri yang baru selesai tugas di luar, atau tugas-tugas yang pejabat-pejabat tingkat negara," bebernya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ini berkata, terkait sanksi bagi mereka yang melanggar karantina mandiri pihaknha belum melakukan rumusan.

“Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif,” tuturnya.

“Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini gak mungkin melanggar, dan itu kan para pejabat negara,” imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X