Pemkot Serang Larang Restoran Buka di Siang Hari, Kemenag: Berlebihan

- Kamis, 15 April 2021 | 19:14 WIB
Ilustrasi restoran. (Unsplash/@nickkarvounis)
Ilustrasi restoran. (Unsplash/@nickkarvounis)

Kementerian Agama (Kemenag) turut menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan dianggap sangat berlebihan.

Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman mengatakan, kebijakan tersebut dipandangnya sangatlah berlebihan. Pasalnya akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA: Selama Ramadan Restoran di Mal Tetap Buka hingga pukul 21.00 WIB

Dia menyebutkan bilamana larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Disisi lain menurutnya larangan itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu dia berharap Pemkot Serang dapat meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” bebernya.

“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X