Kemenag Sebut Swab Antigen Masih jadi Syarat dalam Layanan Nikah

- Sabtu, 4 September 2021 | 16:09 WIB
Ilustrasi swab antigen. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi swab antigen. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Kementerian Agama pastikan swab antigen masih menjadi syarat dalam pelayanan nikah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Adib, dikutip Sabtu (4/9).

Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib Machrus menyebut, persyaratan layanan nikah di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021.

Adib mengatakan, yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin, wali nikah dan 2 orang saksi. Tes wajib dilakukan 1 kali 24 jam sebelum akad nikah.

Adib juga mengingatkan kepada penghulu untuk memperhatikan prokes dengan benar selama memberikan pelayanan nikah saat PPKM.

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," katanya.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X