Ombudsman Minta Dokter ASN Usai Tugas Belajar Segera Kembali, IDI Sumut: Bertaubatlah

- Senin, 29 November 2021 | 15:18 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali (Kiri) dan Ketua IDI Sumut, dr Ramlan Sitompul (Kanan). (Foto/Istimewa).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali (Kiri) dan Ketua IDI Sumut, dr Ramlan Sitompul (Kanan). (Foto/Istimewa).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara meminta dokter Apartaur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate kembali ke daerahnya usai tugas belajar.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali menjawab wartawan perihal dokter Muhammad Rizal Sangaji, M.Ked (OG) Sp.OG yang berstatus ASN Kota Ternate tetapi berpraktek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Karena tingkat kebutuhan kita di sini terhadap dokter juga sangat tinggi. Kita juga sangat kekurangan. Sehingga saya minta kepada pemerintah kota untuk dikembalikan dokter-dokter yang sudah selesai tugas belajar tetapi belum kembali, itu harus dikembalikan," tegas Sofyan Ali lewat sambungan telepon, Minggu, (28/11/2021).

Jika tidak juga kembali, lanjut dijelaskannya, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan harus mengambil tindakan tegas, diputuskan atau dipindahkan.

"Kalau dia pegawai kontrak harus diputuskan kontraknya. Kalau dia pegawai negeri sipil harus dipanggil yang bersangkutan. Kalau tidak mau, harus diberikan sanksi tegas. Karena kita sangat butuh (dokter)," jelasnya.

Karena itu, kata Sofyan Ali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara  minta ketegasan dari Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan terhadap persoalan dokter tersebut.

"Makanya saya minta melalui dinas kesehatan tolong dilakukan penertiban. Kalau seperti ini kan, daerah yang dirugikan. Mereka digaji di sini, tetapi kemudian bertugas di tempat lain," kata Sofyan.

Ditanya status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara, Sofyan menyebut yang bersangkutan berstatus pegawai titipan.

"Jadi sampai sekarang itu, saya cek, yang bersangkutan itu masih berstatus sabagai pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut," sebutnya.

Dan itu, tutur Sofyan, memang diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu.

"Kalau pegawai titipan dengan alasan-alasan tertentu itu dapat dibenarkan. Cuman apakah alasannya itu apa, itu yang saya tidak tau persis. Tetapi secara status bahwa pegawai titipan itu memungkinkan untuk bisa saja dilakukan. Tetapi dasarnya itu apa, itu yang menentukan. Biasanya, kalau ada urusan-urusan tertentu yang memungkinkan yang bersangkutan itu agak lama tinggal di tempat, itu biasanya diperbolehkan dalam bentuk pegawai titipan. Bekerja di situ, tetapi digaji oleh pemerintah asal.

Ketika ditanya apakah Dinas Kesehatan Kota Ternate menjelaskan secara mendetail alasan dokter ASN kota tersebut berstatus pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Sofyan Ali menerangkan bahwa alasannya istri sang dokter bertugas di daerah tersebut.

"Kemarin sempat disinggung bahwa istrinya di situ. Bekerja di situ. Sehingga yang bersangkutan juga ikut ke situ. Tetapi ini harusnya ini sudah menjadi penegasan. Harus ditegaskan  oleh pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan. Tolong dilakukan penertiban," terangnya.

Disinggung apakah kasus seperti dokter Muhammad Rizal Sangaji banyak terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan tidak.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X