Evaluasi Izin Perusahaan Selama PSBB, Anies Koordinasi dengan Kemenperin 

- Kamis, 23 April 2020 | 09:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengevaluasi izin operasi perusahaan yang tidak dikecualikan, tapi tetap beroperasional saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. 

Sebab, kata Anies, sektor usaha yang masih bisa diizinkan untuk beroperasi jika memang itu amat strategis dan keberlangsungannya bermanfaat untuk bangsa dan negara. 

"Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana (indikator) strategisnya. Daftarnya sekarang cukup panjang. Sekarang sedang di-review bersama. Nanti kita akan tegakkan itu semua," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu malam (22/4/2020).

Anies menerangkan, sanksi penegakan hukum bagi perusahaan yang di luar sektor pengecualian itu akan mendapatkan teguran dan bentuknya bisa penyegelan. Perusahaan yang mereka masih nekat beroperasi besar kemungkinan akan dicabut izin operasinya.

Karena itu, perusahaan diminta tidak memaksakan beroperasi di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19. 

"Kami ada beberapa contoh dimana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah," terangnya.

Sebelumnya, Kemenperin mengizinkan sebanyak 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Jakarta. Hal itu berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, menyebutkan bahwa data itu merupakan data dari Kemenperin yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kemenperin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X