DPR Aceh Sebut Rancangan Qanun Poligami Belum Tentu Disahkan

- Kamis, 11 Juli 2019 | 11:33 WIB
photo/Instagram/@musannifsanusi
photo/Instagram/@musannifsanusi

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan Rancangan Qanun Hukum Keluarga tentang poligami belum tentu disahkan. Alasannya karena rancangan aturan tersebut akan dikaji lagi dari aspek untung rugi terhadap masyarakat.

"Jika membawa kemudaratan, akan kami tinggalkan karena yang kami bahas bukan hanya Qanun Poligami, itu hanya sebagian kecil dari qanun keluarga," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif di Banda Aceh, Rabu (10/7).

Dia menjelaskan pro dan kontra yang terjadi saat ini mengenai rancangan aturan tersebut berkaitan dengan pasal poligami. Sementara, untuk bab lainnya tidak ada perdebatan.

"Salah satu alasan pembahasan poligami secara terperinci karena tingginya angka perceraian dan nikah siri di Aceh yang melebihi angka nasional," kata dia.

Lebih lanjut, Musannif mengakui bahwa pembahasan pasal poligami justru menyakiti hati kaum perempuan sehingga ini menjadi viral dalam dua pekan terakhir di Aceh. Qanun poligami adalah satu dari ratusan pasal yang sedang dibahas di DPR Aceh.

Menurut dia, pada prinsipnya qanun hukum keluarga tentang poligami dan memperboleh menikah lebih dari satu bertujuan untuk melindungi hak perempuan dan anak.

Sementara, Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Rainry, Darussalam, Banda Aceh, Rasyidah mengatakan rancangan qanun hukum keluarga yang dibahas oleh DPR Aceh terindikasi seperti mempermudah untuk melakukan poligami di Aceh. Padahal, kata dia, poligami bukan untuk melegalkan kesenangan semata.

"Dalam Islam berpoligami itu dibolehkan jika memenuhi syarat. Terkait Raqan hukum keluarga seolah-olah memberi jalan memudahkan untuk berpoligami," kata dia.

"Secara pribadi saya tidak mau dipoligami, saya mengikuti Aisyah yang menolak poligami. Qanun keluarga penting. Namun, poin poligami harus ditinjau lagi," kata Rasyidah.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pelegalan poligami telah diatur. Begitu juga dalam kompilasi hukum Islam (KHI).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X