Pemerintah Dorong Penerapan Ekonomi Sirkular di IKN, 60 Persen Sampah akan Didaur Ulang

- Jumat, 29 Juli 2022 | 01:34 WIB
Pengunjung berfoto di lokasi titik nol pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA/Olha Mulalinda)
Pengunjung berfoto di lokasi titik nol pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA/Olha Mulalinda)

Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendorong pembangunan kawasan IKN dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

Seperti dilansir ANTARA, Koordinator Tim Ahli Tim Transisi IKN Wicaksono Sarosa mengatakan, perencanaan dan pembangunan IKN didasari oleh prinsip pengembangan kota yang berkelanjutan, seiring pembangunan ekonomi yang selaras dengan alam.

"Untuk persoalan sampah, nantinya di IKN 60 persen semua timbunan sampah akan didaur ulang di tahun 2045," kata Wicaksono mewakili Kepala Otorita IKN dalam diskusi daring bertema “Menyongsong Ibu Kota Negara Sirkular”, yang digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Kementerian PPN/Bappenas, UNDP, UN-PAGE, dan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Kamis, (28/7/22).

Wicaksono menjelaskan, prinsip ekonomi sirkular yang akan diterapkan di IKN antara lain pengelolaan air limbah melalui sistem pengolahan secara 100 persen pada tahun 2035.

Selanjutnya, 10 persen lahan seluas Kawasan Pemerintahan IKN juga tersedia untuk kebutuhan produksi pangan.

-
Tangkapan layar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) (Youtube/FMB9)

BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Bakal Susun Organisasi yang Lincah dan Bertata Kelola Baik

Lebih lanjut Wicaksono menyampaikan, Otorita IKN Nusantara tengah menyusun peta jalan yang komprehensif dengan mengintegrasikan rencana terkait lahan, infrastruktur, sosial, investasi, dan lingkungan.

"Dengan demikian kebijakan One Map, One Plan, One Policy dapat dilaksanakan dengan baik sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan bahwa ekonomi sirkular dapat menjadi instrumen penting dalam mengatasi tantangan krisis iklim dan polusi.

"Dalam konteks IKN saya kira kuncinya adalah sustainability. Salah satu syarat mutlaknya adalah ekonomi sirkular," kata Danis.

Sebagai informasi, penerapan ekonomi sirkular di IKN Nusantara telah diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022.

Ekonomi sirkular ditujukan untuk menggantikan pendekatan "ambil-pakai-buang" dari ekonomi linear, dengan berupaya memperpanjang siklus hidup dan nilai produk, bahan baku, dan sumber daya agar bisa digunakan selama mungkin serta meminimalkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.

Penerapan ekonomi sirkular di Indonesia dapat mengurangi 9 persen emisi CO2 dan menghemat sekitar 3 persen kebutuhan air pada tahun 2030.

Implementasi ekonomi sirkular diharapkan dapat mewujudkan visi IKN sebagai World-Class City for All.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X