17 TKI Jadi Tersangka Kerusuhan PT GNI yang Sebabkan 3 Orang Tewas Termasuk Warga China

- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:32 WIB
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulteng)
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulteng)

Sebanyak 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi tersangka kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Penetapan dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

"Iya, semuanya TKI (tenaga kerja Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, mengutip Antara, Rabu (18/1/2023).

Didik menjelaskan dari 71 orang yang diduga terlibat, 31 orang telah menjalani pemeriksaan dan 17 orang dinyatakan terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Morowali Utara

Terancam 5 Tahun Penjara

Ia mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan di mana 16 di antaranya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan satu orang lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dari 31 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan," ujarnya.

Selain itu, papar dia, polisi memeriksa enam orang tenaga kerja asing (TKA) yang diduga terlibat bentrok.

-
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulteng)

 

Korban Warga China Diserahkan ke Keluarga

Ia mengemukakan hingga hari keempat pascaperistiwa bentrok di PT GNI, situasi di kawasan industri tambang nikel tersebut berangsur-angsur kondusif dan kegiatan operasional sudah berjalan sejak Selasa (17/1/2023). Karyawan yang masuk dalam kawasan dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamanan gabungan TNI/Polri.

Baca Juga: Penyebab Bentrok Pekerja PT GNI, Tewaskan 1 Tenaga Kerja China dan 2 Asal Indonesia

Terkait jenazah korban yang meninggal dalam peristiwa tersebut, katanya, sudah diserahkan kepada pihak keluarga, khususnya jenazah TKI inisial MS (19) untuk dikebumikan di kampung halamannya.

"Sedangkan jenazah TKA Mr XE (30) asal China telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ujarnya.

Polda Sulteng meminta karyawan dan masyarakat lingkar tambang di Morowali Utara mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah terpengaruh terhadap informasi yang tidak jelas kebenarannya.

"Kepolisian tetap melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," demikian Didik.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X