Draf Final RKUHP: Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Nakes yang Ikut Membantu Dihukum Berat

- Kamis, 7 Juli 2022 | 12:53 WIB
Ilustrasi bayi dalam kandungan. (Freepik)
Ilustrasi bayi dalam kandungan. (Freepik)

Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur tentang aborsi. Di mana aturan perihal aborsi berada di pasal 467, 468 dan 469.

Sebagaimana dalam draf RKUHP yang diterima Indozone, pada pasal 467 ayat 1 mengatur bilamana setiap perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana penjara paling lama empat tahun.

“Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,”bunyi pasal 467 ayat 1 dilihat Kamis (7/7/2022).

Hanya saja, ketemtuan pasal 467 ayat 1 yang di mana melakukan aborsi bisa dipidana selama empat tahun, tidak berlaku bagi pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” begitu isi pasal 467 ayat 2.

Dalam draf final RKUHP di pasal 468 ayat 1 juga mengatur tentang setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tulis pasal 468 RKUHP.

Untuk pasal 468 ayat 2 RKUHP mengatur jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Selanjutnya pasal 468 ayat 3 RKUHP, berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Lebih jauh  pasal 469 RKUHP mempertegas hukuman yang ada di pasal 468 jika perbuatan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan. Berikut bunyinya:

Pasal 469

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3 (satu

per tiga).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X