Ini Daftar 63 Titik Penyekatan PPKM Darurat di DKI dan Sekitarnya

- Jumat, 2 Juli 2021 | 19:11 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 63 titik penyekatan atau pembatasan, pengendalian mobilitas di DKI Jakarta dan wilayah penyangganya. 63 titik tersebut mulai dijaga pada saat penerapan PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut penjagaan di 63 titik berlangsung pada pukul 00.00 WIB dini hari ini. Polisi bersama instansi lainnya akan menyebar menjaga di puluhan titik tersebut.

"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas, kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," kata Kombes Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Berikut daftar 63 titik penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dan wilayah penyangga Jakarta:

A. Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan.
2. Semanggi.
3. Bundaran HI.
4. TL Harmoni.

B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:

Arah Timur ke Barat.
1. Gerbang Tol Tegal Parang.
2. Gerbang Tol Polda.

Arah Barat ke Timur.
3. Gerbang Tol Semanggi.
4. Gerbang Tol Senayan.
5. Gerbang Tol Pancoran.

C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut.
2. Pos Joglo Raya, Jakbar.
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar.
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel.
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel.
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim.
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim.
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok.
9. Jalan Parung Ciputat, Depok.
10. Batu Ceper, Tangkot.
11. Jati Uwung, Tangkot.
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota.
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota.
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten.
15. Tambun, Bekasi Kabupaten.
16. Bintaro, Tangsel.
17. Legok, Tangsel.
18. Lenteng Agung, Depok.
19. Kolong Cakung, Jaktim.

D. 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

1. Jalan Sabang, Jakpus.
2. Jalan Cikini Raya, Jakpus.
3. Jalan Asia Afrika, Jakpus.
4. Jalan Apron, Jaktim.
5. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Barat.
6. Kemang, Jaksel.
7. Bulungan, Jaksel.
8. Kawasan Kota Tua, Jakbar.
9. Jalan Pemancingan, Srengseng, Jakbar.
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakut.
11. Jalan Kali Pasir, Tangkot.
12. Jalan Banding Raya, Tangkot.
13. Jalan Boulevard Alam Sutera, Tangsel.
14. Jalan Sutera Utama, Tangsel.
15. Jalan Clique Gading Serpong, Tangsel.
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI), Depok.
17. Jalan M. Yasin (depan McD), Depok.
18. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota.
19. Summarecon Bekasi, Bekasi Kota.
20. Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi.
21. Cifest Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

E. 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X