Sebar Video Hoaks Kerusuhan di Pasar Tanjung Jember, Pria Ini Ditangkap Polisi

- Kamis, 8 Juli 2021 | 21:44 WIB
 Penyidik Polres Jember menginterogasi pelaku penyebar video hoaks AD di Mapolres Jember, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/ HO - Humas Polres Jember)
Penyidik Polres Jember menginterogasi pelaku penyebar video hoaks AD di Mapolres Jember, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/ HO - Humas Polres Jember)

Aparat Polres Jember menangkap pria berinsial AD (28) yang penyebar video hoaks yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hoaks yang disebarkan pria tersebut menyebabkan keresahan warga di wilayah setempat.

"Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AD (28) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin di Jember, Kamis (8/7).

Menurut dia, tidak ada kompromi bagi penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat, apalagi video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat.

"Seharusnya semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif, bukan malah membuat resah," tuturnya.

Baca juga: Anies Pastikan Pengalihan Anggaran Tahun ini Dipakai untuk Penanganan COVID-19 DKI Jakarta

Ia mengatakan situasi kebatinan dan kondisi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih dan sekarang masyarakat kembali dihadapkan pada COVID-19 gelombang kedua yang mengharuskan diberlakukannya PPKM darurat.

"Selain meresahkan warga, video yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung itu juga berpotensi mengadu domba warga dengan aparat," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan setiap menerima informasi dari media sosial hendaknya dicek lebih dahulu kebenarannya, sehingga jangan mudah menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN, kemudian Tim Siber Polres Jember kemudian melakukan penelisikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh," katanya.

Polisi saat ini  masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks tersebut yang menyebabkan masyarakat menjadi resah.

AD dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X