Pemerintah Larang TKA Masuk, DPR: Lebih Baik Telat daripada Tidak Sama Sekali

- Kamis, 22 Juli 2021 | 11:23 WIB
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena. (Instagram/melkilakalena.official)
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena. (Instagram/melkilakalena.official)

Pemerintah resmi memperluas pembatasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. Adapun aturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Per 21 Juli.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menilai kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini sangatlah tepat. Di mana meminimalisir potensi masuknya  Covid-19 dari para warga negara asing ini.

"Kebijakan yang tepat untuk mencegah potensi masuknya virus dari WNA yang datang ke Tanah Air," tutur Melki kepada Indozone di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Melki berujar tidak ada kata terlambat ihwal keputusan pelarangan masuk kepada TKA yang selama ini selalu diminta seluruh pihak. Menurut dia lebih baik terlambat daripada dibiarkan para TKA terus masuk.

"Lebih baik Menkumham telat ambil kebijakan daripada dibiarkan tidak lakukan sama sekali malah makin memperparah. Selama ini kita jebol di lintas batas negara khusus jalur penerbangan ulah oknum yang mempermudah WNA masuk Indonesia," tegas Melki.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Pemprov DKI Sebut Pasien Covid-19 Tak Perlu Tes Ulang Setelah Isolasi 2 Minggu

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini.

Dalam aturan itu juga melarang para pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Sehingga tak ada lagi tenaga kerja asing yang masuk, hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah menekan laju Covid-19 di Indonesia.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," jelas Yasonna.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X