Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih tidak akan dibebankan biaya kepada masyarakat alias gratis.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Untuk itu, lanjutnya, Korlantas Polri meminta dukungan dari masyarakat terkait hal tersebut.
Yusri menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan warna pelat kendaraan tersebut.
"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," beber Yusri.
Baca juga: Sebelum Cerai karena Pelakor, Ririe Fairus Sempat Ajak Ayus ke Psikolog, tapi Ditolak
Sekadar informasi, wacana perubahan warna kendaraan dari hitam ke putih terus bergulir dan pada tahun ini akan dilaksanakan. Perubahan warna pelat tersebut tentunya akan berguna untuk memudahkan kerja Polri sendiri.
Perubahan dilakukan karena pelat putih akan mudah terbaca dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Nantinya, pelat putih tersebut juga akan ditanam chip yang berisi identitas kendaraan itu sendiri.