Waduh! Wanita Ini Ngaku Dirampok & Dibekap, Modusnya karena Curi Duit Mertua 26 Juta

- Senin, 11 Oktober 2021 | 16:46 WIB
Wanita yang melakukan kebohongan karena mencuri uang mertuanya. (Foto/Istimewa)
Wanita yang melakukan kebohongan karena mencuri uang mertuanya. (Foto/Istimewa)

Seorang wanita bernama Kadek Ardiasih (24) ditangkap polisi usai berbohong dan mengaku telah dirampok. Ia melakukan rekayasa itu setelah mencuri uang milik mertuanya sebanyak Rp26.360.000.

"Uang yang diambil sebesar Rp 26.360.000 tersebut digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya, sehingga terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (11/10).

Kasus tersebut berawal dari adanya dugaan pencurian disertai kekerasan di rumah mertuanya, I Nyoman Nila (59) di Lingkungan/Banjar Sidembunut, Kabupaten Bangli, Kamis (7/10). 

Ketika itu, Ardiasih tengah mengambil makanan di dapur. Ia bercerita  kalau ada seorang lelaki berbadan kurus, rambut keriting yang datang ke rumah itu. Ia mengatakan bahwa pria itu datang ke rumah karena alasan meminta air karena mobilnya mogok.

Setelahnya, pria yang ternyata tak pernah ada itu dikatakan Ardiasih mengambil sabit yang ada di rumah itu dan mengancam dirinya untuk memberitahu barang berharga di rumah itu. 

Lantaran takut, Ardiasih lalu memberitahu si pria letak barang berharga itu. Ardiasih mengaku dijambak dan dibekap menggunakan selendang.

Dari keterangan itu, polisi lalu melakukan olah TKP, Jumat (8/10) pukul 16.00 Wita. Namun polisi menemukan beberapa kejanggalan.

Tim Polres Bangli mengatakan bahwa tak ditemukan sabit yang dipakai pelaku, dan dan ditemukan bekas tanda kekerasan di tubuh Ardiasih.

"Terkait peristiwa tersebut, sehingga Tim Opsnal Polres Bangli mencurigai bahwa korban telah merekayasa peristiwa pencurian yang dialaminya," kata Agung Dhana.

"Setelah dilakukan interogasi, Kadek Ardiasih mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri, namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," sambungnya.

Karena perbuatannya, Ardiasih terancam Pasal 62 atau 367 atau 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X