Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ratusan Tanaman Hias di Bengkulu

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 00:40 WIB
Polisi Polres Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu, menunjukkan SE dan EW yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian puluhan batang aglaonema. (photo/ANTARA/Nur Muhamad)
Polisi Polres Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu, menunjukkan SE dan EW yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian puluhan batang aglaonema. (photo/ANTARA/Nur Muhamad)

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias berkelas yang beroperasi di wilayah tersebut.

Polisi mengatakan, dua pencuri spesialis yang  ditangkap itu pada Selasa (5/10) itu SE (43) dan EW, keduanya adalah warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.

"Menurut pengakuan kedua tersangka ini jika mereka sudah dua kali melakukan aksinya, kendati demikian kami masih melakukan pendalaman guna dicocokkan dengan data laporan kepolisian," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, di Markas Polres Rejang Lebong, Rabu (6/10) dikutip dari ANTARA.

Polisi menjelaskan EW dan SE dilaporkan korbannya karena mencuri ratusan pot tanaman hias daun aglaonema milik warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup. Akibat aksi pencurian ini korban rugi hingga mencapai Rp45 juta.

Baca juga: Ada Efek Samping, Swedia Hentikan Penggunaan Vaksin Moderna Pada Anak Muda

"Barang bukti yang kami amankan ada 97 batang aglaonema, tanaman hias yang di pasaran harganya dijual lumayan mahal. Kemudian barang bukti lainnya satu unit sepeda motor dan sembilan pot kosong," kata Hutapea.

Menurut dia, modus mereka adalah mencabut begitu saja aglaonema dari dalam pot media tanamnya dan memasukan tanaman-tanaman itu ke dalam karung. Bunga ini selanjutnya di jual ke Kabupaten Kepahiang dan saat ini pembeli ini sudah dipanggil polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik, diketahui aksi pencurian ini bermula dari korban mempromosikan penjualan bunga jenis aglaonema impor di media sosial, kemudian EW mengajak SE untuk mencuri.

EW dan SE yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X