Polisi Tahan Sopir Taksi Online yang Cabuli Perawat

- Selasa, 21 Desember 2021 | 09:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepix)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepix)

Aparat Polresta Bogor Kota melakukan penahanan terhadap Hendrianto, sopir taksi online yang mencabuli seorang perawat yang menjadi penumpangnya. Penahanan terhadap pria berusia 54 tahun itu dilakukan setelah penyidik menetapkannnya sebagai tersangka.

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, Hendrianto dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan Hendrianto bermula saat korban memesan taksi online. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk me-ruqyah korban, karena dianggap masih dihantui pengalaman buruk masa lalu.

Adapun aksi pencabulan yang dilakukan Hendrianto dilakukan setelah proses ruqyah, saat keduanya berada di dalam mobil. Pelaku mengaku merasa terangsang, sehingga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Peristiwa yang dialami korban sempat viral di media sosial. Polda Metro Jaya menangkap tersangka usai menerima laporan dari korban.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X