Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Naik ke Tingkat Penyidikan!

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina ke tingkat penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah ditemukan unsur pidana.

"Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Dengan naiknya status kasus tersebut artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," beber Yusri.

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh salah dua oknum anggota TNI.

Pada Kamis, 21 Oktober kemarin, Rachel bersama kekasihnya dan managernya sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa selama sekitar sembilan jam lamanya dan dicecar puluhan pertanyaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X