Kapolri Diminta Tak Hanya Beri Sanksi Etik Kepada Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:42 WIB
Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (photo/humas.polri.go.id)
Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (photo/humas.polri.go.id)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait pencegahan hingga penanganan  oknum polisi yang melakukan kekerasan

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memandang keluarnya instruksi tersebut menjadi bukti Kapolri ingin menjadikan Korps Bhayangkara lebih humanis.

“Itu kan beliau memang sudah menyampaikan sekaligus juga meneguhkan komitmen akan membawa Polri kita ini sebagai Polri yang Humanis,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Namun menurut Politisi PPP ini semangat Kapolri Listyo Sigit ini harus dibarengi dengan Divpropam yang harus bekerja keras ketika menangani ada anggota Polri melanggar instruksi tersebut.

Baca Juga: Penerapan Parkir Elektronik di Kota Medan, Berikut Foto-fotonya

“Ini menurut saya perlu juga, tentu tidak semua harus berpulang kepada Pak Kapolri, tetapi kita membayangkan teman teman di Divpropam ini juga harus bekerja lebih keras,” tutur Arsul.

Seperti halnya jika anggota Polri tersebut melanggar instruksi dan kemudian terbukti memenuhi unsur pidana maka tidak hanya sekedar etik saja. Namun proses pidana juga harus dilanjutkan.

“Yang itu ada unsur atau memenuhi rumusan pasal pidana apakah di  KUHP atau di UU yang lain itu harus diproses pidana, tidak boleh berhenti hanya sebagai kasus etik saja, yang sanksinya hanya sanksi etik,” beber Arsul.

“Jadi gimana efek kejut dan efek jera saya kira perlu lebih dikedepankan di dalam penindakan penindakan anggota Polri,” paparya.

Sekedar informasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait pencegahan hingga penanganan oknum polisi yang melakukan kekerasan. Berikut isi lengkap dari instruksi Kapolri.

Instruksi itu sendiri tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dan dikeluarkan oleh Kapolri. STR tersebut ditandatangani langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya STR tersebut. STR tersebut merupakan instruksi bagi seluruh jajaran Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X