BEM SI Minta Nadiem Makarim Bisa Relaksasi Biaya Kuliah Mahasiswa di Tengah Pandemi

- Rabu, 3 Juni 2020 | 00:35 WIB
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19. (Photo/ANTARA/I.C.Senjaya)
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19. (Photo/ANTARA/I.C.Senjaya)

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk bisa memberikan relaksasi biaya kuliah terhadap mahasiswa, khususnya yang terdampak Covid-19.

"Tuntutan kami kepada Mendikbud mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus," kata BEM SI, Remi Hastian dilansir dari Antara, Selasa (2/6/2020).

Tak hanya itu, tagar #MendikbudDicariMahasiswa juga ramai di media sosial Twitter sebagai upaya untuk menghubungi Mendikbud. Namun, upaya tersebut juga belum mendapatkan jawaban dari Nadiem Makarim.

"Dalam pelaksanaan kuliah tatap muka mahasiswa mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran beserta fasilitas penunjangnya. Akan tetapi selama perkuliahan daring mahasiswa hanya mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran yang dilakukan secara daring tetapi tidak dapat menikmati fasilitas kampus," kata Remi.

Dari penjelasan yang disampaikan Remi, kondisi saat ini membuat pemenuhan hak atas biaya kuliah yang telah dibayarkan oleh mahasiswa menjadi tidak seimbang. Sehingga menurutnya, kompensasi bagi mahasiswa sangat dibutuhkan saat ini mengingat pelaksanaan kuliah daring menghemat biaya operasional perguruan tinggi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana stimulus fiskal untuk berbagai sektor, setidaknya ada total Rp405,1 triliun. Secara rinci, ia menjelaskan ada Dana pendidikan yang dipotong.

Pemotongan tunjangan guru sebesar Rp3,3 triliun, tunjangan profesi guru PNS dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, penghasilan guru PNS dari Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun, Dana BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun, BOP PAUD dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun dan BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X