Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan, Hanya Cicil 3 Persen dari Gaji

- Rabu, 3 Juni 2020 | 19:27 WIB
Ilustrasi.(freepik)
Ilustrasi.(freepik)

Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.  

Pengesahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (20/5/2020) lalu, menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. 

Sebagaimana diketahui, program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. 

"PP penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta," ujar Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020). 

Adapun besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta. 

-
Ilustrasi proses mencicil rumah.(freepik)

Eko menjelaskan, simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan, bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta juga dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

"Di akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya," tuturnya. 

Sementara itu, peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR, berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera. 

Pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. 

"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," jelasnya.

-
Ilustrasi tengah menabung.(freepik)

Penyelenggaraan program Tapera sendiri diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas. Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. 

"Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP penyelenggaraan Tapera," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X