Marzuki Alie Cs Gugat AHY Terkait Pemecatan, Demokrat: Lucu dan Menggelikan

- Selasa, 9 Maret 2021 | 11:50 WIB
Marzuki Alie (Instagram/@marzukialie)
Marzuki Alie (Instagram/@marzukialie)

Partai Demokrat merespon dilaporkannya Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Marzuki Alie dan beberapa orang lainnya. Adapun gugatan mereka meminta agar pembatalan pemecatan sebagai kader Partai Demokrat.

“Tanggapan atas gugatan Marzuki Alie dkk terhadap mas Ketum AHY pasca KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat,” ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Indozone, Selasa (9/3/2021).

Kamhar menekankan, para kader Demokrat yang dipecat termasuk Marzuki Alie adalah motor penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal di Deli Serdang, Sumatera Utara. Padahal tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang sah.

Baca juga: Disebut Karyawan Makan Majikan oleh Ibunda Felicia, Paman Nadya Arifta: Gw Cucu Sultan!

“Mereka adalah motor penggerak KLB abal-abal di Serdang Bedagai Sumatera Utara yang mereka yakini sah sesuai konstitusi Partai Demokrat dan sering dipresentasikan ke publik telah mendapatkan dukungan dari struktur partai sesuai yang dipersyaratkan AD/ART Partai Demokrat,” tuturnya.

“Bahkan melalui tontonan di media massa yang meliput KLB abal-abal tersebut, salah satu agenda persidangannya adalah memulihkan status keanggotaan mereka dan memberhentikan Mas Ketum AHY sebagai Ketum DPP Partai Demokrat versi mereka (abal-abal) yang kemudian mengangkat Moeldoko sebagai Ketum abal-abal dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina abal-abal,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Kamhar merasa heran menyebut aneh kenapa Marzuki Alie mengugat AHY ihwal pemecatan tersebut. Seharusnya mereka fokus mengurusi tugas barunya hasil KLB abal-abal ini.

Baca juga: Paman Nadya Arifta Tak Terima Ponakan Disebut Pelakor Hubungan Kaesang dan Felicia Tissue

“Gugatan ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X