Beri Upeti, Djoko Tjandra Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan dan Hilangnya Red Notice

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 17:37 WIB
konferensi pers di Mabes Polri via screenshoot Youtube. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
konferensi pers di Mabes Polri via screenshoot Youtube. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kabar mengejutkan diungkapkan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara dalam kasus surat jalan, surat sehat dan hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice. Gelar perkara itu menyimpulkan jika Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus pertama yang digelar perkara yaitu kasus tipikor berkaitan pemberian hadiah atau janji terkait hilangnya red notice Djoko Tjandra. Dalam gelar perkara kasus ini, pihaknya menghadirkan Propam, Irwasum dan pengawas penyidik.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Djoko diduga kuat memberikan upeti ataupun janji kepada pihak lain agar namanya bisa hilang dari red notice. Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah uang.

"Ada barang bukti uang 20.000 USD dan surat, hp, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk," beber Argo.

Kasus kedua yaitu berkaitan dengan surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra. Lagi-lagi dalam kasus ini Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan janji atau upeti.

"Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu JST," pungkas Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X