Bawaslu: PKPU Belum Atur Sanksi Tegas bagi Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan

- Kamis, 17 September 2020 | 11:44 WIB
Kantor Bawaslu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso))
Kantor Bawaslu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso))

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut harus ada sanksi yang tegas bagi calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

"Pengaturan sanksi yang tegas bisa menjadi salah satu cara kita untuk meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan. Agar ada efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran," ucap Ratna kepada Indozone, Kamis (17/9/2020).

Pasalnya, menurut Dewi pengaturan sanksi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 belum dijelaskan. Maka, ia meminta agar hal tersebut diperbaiki.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Cakada yang melanggar protokol kesehatan hanya diberikan teguran dan sanksi. Namun, tidak dijelaskan sanksi tersebut berbentuk apa dan bagaimana.

"Pengaturan dalam PKPU 6/ 2020 belum mengatur itu. Sehingga diharapkan ada perbaikan untuk pengaturannya," ungkapnya.

Selain itu, yang terpenting bagi Bawaslu adalah adanya tidak terjadinya kerumunan massa dalam setiap proses Pilkada, serta juga adanya pembatasan jumlah peserta atau massa untuk metode kampanye mendatang.

"Oleh karena itu harus ada kejelasan sanksi yang diberikan, apakah kampanye dihentikan, atau peserta tidak dibolehkan untuk kampanye lagi," tandas Ratna.
    


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X