Konser Musik Diizinkan pada Kampanye Pilkada 2020, PKS: Lelucon yang Harus Dilawan

- Jumat, 18 September 2020 | 15:51 WIB
Salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Wakatobi saat deklarasi saat pandemi. (Dok. HATI Center)
Salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Wakatobi saat deklarasi saat pandemi. (Dok. HATI Center)

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa diizinkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi merupakan lelucon yang harus dilawan.

"Ini lelucon yang mesti kita lawan bersama. Di masa pandemi malah konser musik," ucap Mardani kepada Indozone, Jumat (18/9/2020).

Meskipun pada peraturannya pihak penyelenggara akan melakukan pembatasan jumlah massa dalam konser musik tersebut, namun menurutnya protokol kesehatan nantinya akan sulit untuk diterapkan.

"Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, diperbolehkannya calon kepala daerah menggelar konser musik saat kampanye Pilkada diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Selain konser musik, di dalamnya jiga mengatur kegiatan yang tak melanggar larangan kampanye, yakni rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai

Serta juga perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan atau melalui Media Daring.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X