Kacau! Oknum Kades di Tangerang Kedapatan Pesta Sabu, Langsung Diciduk Polisi

- Kamis, 1 April 2021 | 12:36 WIB
Oknum kades pakai narkoba (Dok Humas Polda Banten)
Oknum kades pakai narkoba (Dok Humas Polda Banten)

NA (52), seorang Kepala Desa (Kades) di Balaraja, Kabupaten Tangerang ini ditangkap jajaran Polresta Tangerang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap karena ikut dalam pesta sabu bersama rekan-rekannya.

Kasus itu sendiri terungkap dari adanya laporan yang masuk ke polisi terkait pesta narkoba. Polisi pun bergerak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 19 Maret 2021 siang.

Baca juga: Pasca Viral di Medsos, Hotman Paris Siap Bantu Dampingi Kasus Hak Asuh Anak Erlita Dewi

"Dalam penggerebekan itu kita amankan enam orang tersangka antara lain NA, JS, HR, MH, AN, SS," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Kamis (1/4/2021).

NA sendiri diketahui merupakan Kades yang sudah memasuki dua priode menjabat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, korek api modifikasi, dua HP dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.

"Dari hasil pengembangan kemudian kita amankan satu tersangka lain juga berinisial AND alias Jayong yang merupakan pemasok sabu kepada NA dan temannya," beber Wahyu.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta masyarakat khususnya masyarakat Banten agar menjauhi narkotika. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi ke polisi jika mengetahui ada aksi-aksi melanggar hukum seperti menggunakan narkoba maupun transaksi narkoba.

Baca juga: Curhatan Erlita Dewi, Suami Direbut Teman dan Kehilangan Hak Asuh Anak: Lelaki Pendusta

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Edy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X