Jadi Tersangka, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara

- Jumat, 4 Desember 2020 | 08:17 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka bahkan melakukan penangkapan terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Dalam kasus ini, Maaher terancam hukuman enam tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Awi menyebut Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Lebih jauh penetapan status tersangka ka Maaher disebut Awi lantaran Maaher dituding menghina Habib Luthfi melalui akun Twitternya. Untuk motif dari Maaher sendiri polisi masih melakukan pendalaman.

"Motif masih pendalaman," ungkap Awi.

Seperti diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri subuh-subuh. Polri menyebut status Maaher saat dilakukan penangkapan sudah sebagai tersangka.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan ucapan Maaher melalui Twitternya yang dituding menyinggung Habib Luthfi Bin Yahya dengan menyebut 'cantik' dan 'jilbab'. Maaher kala itu memposting foto Habib Luthfi.

Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ustaz Maaher dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X