Berani Balap Liar di Jakarta, Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp3 Juta Menanti

- Senin, 30 November 2020 | 08:34 WIB
Ditlantas Polda Metro antisipasi balap liar di Jakarta. (Ditlantas Polda Metro Jaya)
Ditlantas Polda Metro antisipasi balap liar di Jakarta. (Ditlantas Polda Metro Jaya)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah fokus mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di Jakarta. Ada tiga titik yang difokuskan oleh polisi.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono mengatakan saat ini tengah marak pesan singkat yang isinya mengenai balap liar. Untuk itu lah polisi mulai meningkatkan kegiatan antisipasi balap luar di Jakarta.

"Beredar broadcast yang meresahkan tentang balap liar. Balap liar itu selain membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 juga mengganggu pengguna jalan," kata Kompol Argo kepada Indozone, Senin (30/11/2020).

"Jadi kita buat kegiatan pencegahan, preventif," sambungnya.

Ada tiga titik sasaran utama dari polisi dalam kegiatan hari ini. Lokasi sasaran itu diketahui memang kerap dijadikan lokasi balap liar khususnya balap liar kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Lokasi yang sering dijadikan sasaran yaitu depan Senayan City, depan TVRI dan layang Antasari," kata Argo.

Pada malam Minggu kemarin, Polda Metro Jaya juga sudah meninjau ketiga titik tersebut untuk mengantisipasi aksi balap liar. Hasilnya, ditemukan beberapa muda mudi yang hendak melakukan aksi balap liar.

"Kemarin malam kita lakukan pengecekan dari pukul 00.00 sampai 05.00 WIB. Tidak ada pelaku balap liar yang kita amankan karena kita sifatnya giat preventif bukan represif," beber Argo.

Selain itu, Argo mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan aksi balap liar. Dia juga membeberkan pasal-pasal hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku balap liar.

"Imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yg berpotensi kerumunan contoh balap liar. Sealin berpotensi penyebaran Covid juga mengganggu ketertiban umum. Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," pungkas Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X