Kewenangan Polsek, Nasir Djamil Sebut 3 Tugas Polisi

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 15:14 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Pexels/kat wilcox)
Ilustrasi garis polisi. (Pexels/kat wilcox)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menanggapi soal Wacana Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pangkas kewenangan Kepolisian Sektor (Polsek).

Dia mengatakan Mahfud MD harus berhati-hati dan lebih bijak menyampaikan kebijakannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.

"Berbicara soal pendekatan 'restorative justice' atau keadilan restoratif perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian. Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan 'restorative justice'," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (22/2/2020).

Nasir menilai tidak mungkin kalau polsek ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya. Menurutnya, yang harus dipahami polisi itu tiga tugasnya yaitu, preemtif, preventif dan represif.

"Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi," jelasnya.

Dia berharap setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat daerah-daerah setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.

Karena, sambungnya, banyak sudah peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat.

"Contoh, pelaku tindak pidana ringan tidak mesti dibawa ke pengadilan. Yang namanya tindak pidana ringan itu kan tidak mesti dibawa ke 'meja hijau', misalnya orang ambil cokelat beberapa butir atau ada yang ambil papan kertas milik sebuah perusahaan tidak mesti semua disidangkan di pengadilan karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut," ungkapnya.

-
Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan tujuan Omnibus Law dibuat bukan untuk mengekang kebebasan pers. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak).

 

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan agar Kepolisian Sektor atau Polsek tak lagi berwenang menyelidik dan menyidik perkara. Usul tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjabat sebagai ketua Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (19/2).

Menurut Mahfud, Polsek seharusnya lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan dan ketertiban berdasarkan prinsip restorative justice. Prinsip tersebut menggunakan pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud.

Usulan ini muncul karena Mahfud melihat Polsek kerap dibebani target penanganan perkara. Alhasil, Polsek dianggap tidak bekerja jika tak menemukan kasus pidana. Padahal, kasus-kasus kecil seharusnya bisa diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X