Pria Penghina MUI Banten Diciduk Polisi, Motifnya Sakit Hati soal Ngaji di Trotoar

- Selasa, 21 Juni 2022 | 10:18 WIB
Konferensi pers kasus penghina MUI Banten di Facebook. (Dok. Polda Banten)
Konferensi pers kasus penghina MUI Banten di Facebook. (Dok. Polda Banten)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menciduk pemilik akun Facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44). RM ditangkap karena menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Penghinaan dilakukan RM melalui media sosial Facebook. Polda Banten menilai ucapan RM di Facebook menghina MUI Banten.

"Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun Facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu, 23 April pukul 17.38 WIB, Senin 25 April pukul 15.00 WIB dan Selasa, 26 April pukul 13.45 WIB yang mendiskreditkan MUI Banten," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Demi Nikah di New York, Pasangan Ini 'Terbangkan' Baju Adat dari Sulsel ke Amerika

Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pihak MUI Banten hingga para saksi ahli. Hasilnya ditemukan unsur pidana dalam postingan pelaku.

"Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM pada Rabu, 8 Juni, warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka," beber Shinto.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto membongkar motif tersangka melakukan aksinya. Rupanya aksinya dilatarbelakangi sakit hati perihal fatwa mengaji di trotoar.

"Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar," kata Wendy.

MUI Banten sebelumnya mengeluarkan fatwa haramkan ngaji di trotoar, sebagai bentuk respons tindakan masyarakat yang menggelar ngaji di trotoar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A Undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X