Cari Duit Tangani Corona, Sri Mulyani Siap Kejar Pajak dari Netflix Hingga Zoom

- Rabu, 1 April 2020 | 14:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

Pemerintah menyebut bakal all out dalam memastikan potensi sumber-sumber pendapatan bagi APBN, salah satunya yaitu melalui pendapatan pajak dari sektor digital. 

Beberapa platform yang saat ini beroperasi di Indonesia namun tidak berbadan hukum di Indonesia seperti Netflix hingga Zoom, tak luput dari incaran sang bendahara negara tersebut.  

"Kita memasukan dalam Perppu soal  pemajakan tranksi elektronik. Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Tapi ini kegiatan ekonominya sangat besar," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video confference KSSK yang diselenggarakan hari ini, Rabu (1/4/2020). 

Sebagaimana diketahui, aturan untuk pemungutan pajak untuk kegiatan ekonomi digital, diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," tegasnya. 

Sebagai informasi saja, Pemerintah saat ini melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, melakukan revisi pada APBN melalui penambahan anggaran senilai Rp405,1 triliun, yang dialokasikan sebagai social savety net untuk pengamanan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemic virus Corona

Anggaran senilai Rp405,1 triliun itu diperoleh antara lain dari refocusing anggaran Kementerian/Lembaga, SBN, hingga optkmalisasi pendapatan dan juga opsi penerbitan recovery bond.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X