Begini Bentuk Surat Blanko Teguran untuk Masyarakat Pelanggar PSBB

- Kamis, 16 April 2020 | 09:04 WIB
Foto surat blanko PSBB (Foto: Dok. Istimewa)
Foto surat blanko PSBB (Foto: Dok. Istimewa)

Polda Metro Jaya melakukan penindakan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan cara mengeluarkan blanko surat teguran. Bagaimana isi blanko surat teguran itu?

Dilihat Indozone dari blanko surat teguran yang tersebar, terlihat blanko itu berisi identitas pelanggar mulai dari nama, umur jenis kelamin, nomor identitas seperti KTP dam SIM hingga identitas kendaraan. Terdapat pula berbagai pilihan kriteria-kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di blanko tersebut.

Jenis pelanggarannya terdiri dari kendaraan roda dua baik pribadi maupun online, kendaraan roda empat hingga angkutan umum. Pelanggaran yang ada di blanko itu beraneka macam, mulai dari tidak menggunakan masker dan sarung tangan, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas normal, ojek online mengangkut penumpang, berboncengan namun tidak satu alamat untuk yang pengguna motor hingga berboncengan melebihi kapasitas untuk pengguna mobil.

Untuk angkutan umum kriteria pelanggar yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dan melebihi batas operasional angkutan umum seperti yang sudah ditentukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan blanko tersebut.

"Iya suratnya di modifikasi, dimasukan apa saja ditegur misalnya tidak pakai masker dan apalah itu untuk pendataan kita di data base," kata Kombes Yusri saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4/2020).

-
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (INDOZONE/Wildan)

Tentunya, belum ada sanksi pidana yang diberikan pihak kepolisian ke pelanggar. Dengan adanya blanko tersebur polisi berharap masyarakat akan sadar dan mematuhi kebijakan PSBB itu.

"Kita mengharapkan ini kan untuk edukasi ke masyarakat bahwa ini kepentingan untuk masyarakat. Kita harapkan masyarkat dengan cara ditegur seperti ini langsung mau berubah, sadar bahwa memang penyebaran Covid-19 berbahaya harus cepat kita peranggi bersama," kata Yusri.

"Edukasi ke mereka juga dengan teguran seperti ini. Apakah akan dikenakan dengan undang-undang memang ada ancamannya, tapi kan itu opsi terakhir ya, kita enggak mengharapkan. Kita ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X