Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS? Jangan Senang Dulu

- Selasa, 4 Februari 2020 | 14:46 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 masih berlangsung saat ini. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

"Perlu kami sampaikan, bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono, Selasa (4/2/2020). 

Paryono mengatakan, nilai peserta SKD lolos yang PG, akan diolah terlebih dahulu karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi. Namun, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi. 

“Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD, juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” ujarnya. 

Tahap pengolahan data kemudian bakal dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD, yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” ujar Paryono.

Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Admin instansi kemudian dapat mengunduh hasil SKD tersebut. 

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Pada seleksi CPNS tahun 2018, banyak peserta gagal lulus karena nilainya di bawah PG. Permasalahan yang muncul saat itu, banyak dari peserta ujian CPNS yang tidak lolos PG tahapan SKD karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Akan tetapi, Paryono mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tidak terulang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X