Tetep Kekeh Mudik, Pelanggar Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara

- Kamis, 23 April 2020 | 23:07 WIB
Sejumlah warga antre masuk bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Sejumlah warga antre masuk bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Masyarakat yang tetap mengotot untuk pergi mudik akan dikenai sanksi denda hingga penjara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan saksi kepada pelanggar yang tidak menaati ajuran larangan mudik.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris mengatakan bahwa sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata dia lewat konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Ia juga mengatakan sanksi juga dapat bersifat tilang. Umar menjelaskan bahwa perihal sanksi akan diformulasikan oleh Kemenhub.

"Bagaimana nanti perwujudannya itu sudah diformulasikan nanti ditambahkan oleh Pak Budi (Dirjen Perhubungan Darat) dengan Korlantas. Bisa aja plus apakah ditilang atau apa, tapi intinya kita concern dia tidak akan boleh mudik," terangnya.

Penerapan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik berlaku secara bertahap. Namun, untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, warga yang melanggar hanya akan diminta berbalik arah.

"Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp100 juta tadi," kata Umar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X