Hindari Corona, Indonesia Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara

- Selasa, 17 Maret 2020 | 23:27 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta. (photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta. (photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan untuk melakukan pelarangan masuk/transit para pendatang (travelers) dari delapan negara. Hal itu sebagai upaya untuk mencermati perkembangan pendemi Covid-19 di dalam negeri.

Delapan negara yang dilarang masuk/transit ke Indonesia diberlakukan bagi pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan juga masih tetap diberlakukan. Selain itu, pemerintah juga menambahkan kebijakan lain terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

Hal itu diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3/2020). Sedangkan, Bagi WNI diketahui baru kembali dari ke delapan negara itu akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Di sisi lain, Menlu mengatakan bahwa perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X