Korban Prank Makanan Isi Sampah Laporkan YouTuber Ferdian Paleka ke Polisi

- Selasa, 5 Mei 2020 | 08:26 WIB
Ferdian Paleka, pemuda yang membagi-bagikan bungkusan makanan sahur berisi sampah dan batu bata. (Instagram/ferdian paleka)
Ferdian Paleka, pemuda yang membagi-bagikan bungkusan makanan sahur berisi sampah dan batu bata. (Instagram/ferdian paleka)

Salah satu orang yang mengaku menjadi korban prank makanan isi sampah dan batu oleh YouTuber Ferdian Paleka ternyata sudah membuat laporan polisi. Laporan polisi itu ternyata sudah dibuat sebelum video itu viral.

"Ya korbannya betul sudah membuat laporan polisi kemarin," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi Indozone, Selasa (5/5/2020).

Laporan polisi itu masuk ke Polrestabes Bandung. Erlangga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang meresahkan masyarakat terkait prihal ulah YouTuber Ferdian Paleka.

"Ya, kasusnya sudah dalam penanganan Polrestabes Bandung," kata Erlangga.

Lebih jauh, Erlangga merinci detail kejadian pembuatan video viral itu. Dia mengatakan, saat pelaku memberikan dua dus mie instan seolah-olah berisi paket makanan.

"Terlapor Ferdiansyah alias Ferdi Paleka dkk memberikan dua dus mie instan seolah-olah berisi paket makanan kepada pelapor. Setelah dibuka ternyata berisi beberapa batu dan sampah sisa makanan," ungkap Erlangga.

Kejadian itu terjadi pada Jumat 1 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung.

Kasus yang dilaporkan oleh korban berkaitan dengan tindak pidana sengaja tanpa hak mendistribusikan video tanpa izin sepengetahuan pelapor. Tentunya video itu pun sudah viral di lini massa.

"Motif pelaku itu mencemarkan nama baik dan mendapat keuntungan," kata Erlangga.

Pelapor dalam hal ini bernama Ferdi Hermawan alias Mellisa dan terlapor bernama Ferdiansyah Paleka, Aidil dan Tubagus. Dalam pembuatan laporan polisi, korban menyertakan barang bukti berupa video dari YouTube chanel milik terlapor.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by m. zakaria harahap (@zakajeck_29) on

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X