Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK

- Selasa, 3 Januari 2023 | 15:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

AKBP Bambang Kayun Bagus PS memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

“Benar, hari ini (3/1/2023) telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Mabes Polri, KPK Siap Panggil Paksa AKBP Bambang Kayun

Bambang Kayun sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 23 Desember 2022. Namun, saat itu Bambang mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah. 

Ali mengatakan, saat ini Bambang Kayun tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

“Saat ini yang tersangka telah berada dilantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya,” turur Ali. 

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti AKPB Bambang Kayun agar Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. 

“Tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 

Ali mengatakan, pihaknya menjemput paksa lantaran Yayanti tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Bambang Kayun. 

"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ungkapnya. 

Ali mengingatkan, siapa pun yang dipanggil tim penyidik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Sebab, hal itu merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X