AKBP Dody dan Linda Ajukan Justice Collaborator di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:05 WIB
lustrasi narkotika. (Freepik)
lustrasi narkotika. (Freepik)

Tim kuasa hukum eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka Linda berniat mengajukan perlindingan hingga justice collaborator (JC) dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa. Pengajuan JC sendiri akan dilakukan awal pekan depan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua Ibu Linda Pujiastuti dan ketiga Bapak Samsul Ma’rif karena tiga orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM," kata pengacara Dody dan Linda, Adriel Viari Purba kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Pengajuan permohonan perlindungan ini bakal diajukan pekan depan. Jika dikabulkan, mereka juga akan mengajukan JC.

"Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," beber Adriel.

Baca Juga: Dituding Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Ayah AKBP Dody: Dia Dikasih Rp10 M Saja Ditolak!

Selain itu, Adriel menegaskan kasus narkotika ini didalangi oleh Irjen Teddy. Dia menilai kasus ini juga dibuat-buat hingga menyeret klienya.

"Sangat janggal, sangat dibuat-buat, ini dugaan saya ya. Sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua," kata Adriel.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Momen AKBP Dody Tolak Perintah Teddy Minahasa Sisihkan Sabu

Diketahui, justice colaborator merupakan tersangka yang membantu pihak berwajiban untuk mengungkap suatu kasus. Tersangka yang menjadi justice collaborator bakal membeberkan dengan jujur mengenai kasus pidana yang tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X