DPR Harap Kemenpan RB Terbitkan Regulasi Pembatalan Penghapusan Tenaga Kerja Honorer

- Senin, 6 Maret 2023 | 20:17 WIB
Ilustras tenaga kerja honorer (Photo/Iustrasi/Setkab.go.id)
Ilustras tenaga kerja honorer (Photo/Iustrasi/Setkab.go.id)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Abdullah Azwar Anas segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga kerja honorer sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kurniasih menuturkan, arahan Presiden harus segera direalisasikan dengan menerbitkan regulasi yang merevisi aturan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023.

"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sampai itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," kata Kurniasih dalam keterangannya, Senin (6/3/2023). 

Baca Juga:  MenPAN-RB Azwar Anas Sebut Tak Mungkin Berhentikan Semua Tenaga Honorer

Kurniasih menuturkan, kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS.

Selain itu, lanjut dia, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak. Sebab, mereka memiliki peran yang krusial dan belum bisa digantikan, terutama tenaga honorer di bidang kesehatan. 

“Setidaknya, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer bisa dihindari,” ujar Kurniasih. 

"Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan," imbuhnya.

Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja. Sebab, menurutnya masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia. 

Kurniasih mengharapkan, pada 2025 ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100.000 penduduk, sanitrian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk. 

Baca Juga: Ratusan Tenaga Honorer di Pemkab Langkat Akhirnya Dikontrak

Sementara itu,  data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan.

"Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN," ujar Kurniasih.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X