Kasus Gerobak UMKM dari Kemendag Rugikan Negara Rp76 Miliar, Polri Surati BPK RI

- Rabu, 15 Juni 2022 | 10:07 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri sudah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus pengadaan gerobak untuk UMKM dari Kemendag. Surat menyurat ini berkaitan dengan hitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

"Terkait penghitungan kerugian negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI dan saat ini dalam proses penghitungan di BPK RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Polri sendiri juga belum memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini. Untuk itu Polri menyurat ke BPK RI prihal perhitungan kerugian.

Selain itu, Ramadhan menyebut pihaknya saat ini tengah mengusut aliran dana terkait proyek ini. Pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan terhadap orang-orang yang diduga menerima aliran dana tersebut.

"Sementara yang diperiksa adalah orang-orang yang menerima ya. Nanti tentu akan berkembang pemeriksaan-pemeriksaan lain," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Terima 3.621 Laporan Korban soal DNA Pro, Kerugian Capai Rp551 Miliar

Sekadar informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM dari Kemendag. Proyek tersebut berlangsung pada anggaran tahun 2018-2019.

Dalam pelaksanaanya, terjadi mark up anggaran hingga nilai anggaran mencapai Rp76 miliar. Mark up ini disertai dengan penerima gerobak fiktif dan spek gerobak yang berkurang.

Bareskrim sendiri sudah mengendus mengenai aliran dana tersebut. Aliran dana ini disinyalir mengalir ke sejumlah orang yang hingga saat ini masih didalami oleh Bareskrim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X