ASN yang Terima Bansos Diminta Mengundurkan Diri, Jika Tak Ingin Diberi Sanksi

- Kamis, 25 November 2021 | 12:31 WIB
Ilustrasi PNS. (dok.Setkab/ilustrasi)
Ilustrasi PNS. (dok.Setkab/ilustrasi)

Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih menerima bantuan sosial (bansos) agar dapat segera mengundurkan diri sebagai penerima.

"Bagi ASN yang mendapatkan bansos, sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial," kata Ace kepada Indozone, Kamis (25/11/2021).

Hal ini dikatakan Ace usai ditemukannya sekitar 1.000 ASN di Sulawesi Selatan yang mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: 1.000 ASN di Sulsel Dapat Bansos, DPR Desak Kemensos Perbaiki DTKS

Ace pun mengusulkan agar para ASN yang tak mengundurkan diri sebagai penerima bansos,diberikan sanksi tegas. Ini lantaran masih banyak warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan ketimbang ASN, yang sudah mendapatkan gaji setiap bulannya.

"Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut," ucap Ace.

Selaku mitra kerja, Ace juga meminta Kementerian Sosial (Kemensos) agar segera memperbarui secara total Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi penerima bansos.

"Kepada Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, untuk memperbaharui secara total sistem pendataan, verifikasi, dan validasi data penerimaan bantuan sosial itu," ucapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X