Pemprov DKI Imbau Warga Lapor Jika Ada Pungli di Dinas Dukcapil

- Kamis, 25 November 2021 | 17:16 WIB
Ilustrasi pungli. (Foto/Istimewa)
Ilustrasi pungli. (Foto/Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga agar melapor jika ada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu saat mengurus atau membuat kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Tolong laporkan ke kami kalau ada pungli dan gratifikasi, karena semua sudah gratis," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Kamis (25/11), mengutip Antara.

Melalui pesan singkat "WhatsApp" ke nomor pengaduan  (081222250781), warga diharapkan bisa melaporkan dan memberi bukti adanya pungutan liar yang dilakukan oknum.

Dari laporan yang diberikan, akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian atau kejaksaan agar bisa diproses secara hukum. Hal itu bisa dilakukan lantaran Pemprov DKI Jakarta sudah tergabung dalam tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama instansi penegak hukum lainya.

"Kita melakukan kerja sama penandatanganan dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri, dengan Kemenkumham juga disaksikan oleh Menko Polhukam. Jadi memang seluruhnya kita sudah masuk dalam tim," kata Budi.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli terus melakukan pengecekan lokasi pelayanan publik termasuk di DKI Jakarta untuk mencegah pungutan liar.

"Nah tentunya ini harus didukung, karena apabila ini tidak diberikan atau tidak dicek secara langsung tentunya akan menjadi simbol belaka. Jadi harus cek pelayanannya, walaupun sekarang sistemnya 'online' tapi harus benar-benar beroperasi," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul.

Menurut dia, langkah itu merupakan komitmen satuannya untuk memastikan setiap unit pelayanan publik bebas dari pungli sehingga tidak hanya sebagai simbol belaka tetapi juga hal itu harus benar-benar diaplikasikan.

Makbul juga mempersilahkan masyarakat umum untuk turut mengawasi dan langsung melaporkan ke Satgas Pungli apabila ada informasi temuan pungutan liar di mal pelayanan publik maupun di gerai layanan publik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X