Menaker Keluarkan Edaran Imbau Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini

- Minggu, 18 April 2021 | 20:47 WIB
 Menaker Ida Fauziyah dalam pelantikan pejabat Kemnaker di Ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Jumat (16/4/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah dalam pelantikan pejabat Kemnaker di Ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Jumat (16/4/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) supaya tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (18/04), seperti dilansir Antara.

Ida menegaskan bahwa penerbitan edaran tersebut dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Edaran itu adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Namun, mudik bisa dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Menaker Ida juga menginstruksikan supaya Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X