Langkah Polri Sita Aset Indosurya Senilai Rp2 Triliun Dianggap Beri Harapan bagi Korban

- Selasa, 26 April 2022 | 00:42 WIB
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memandang langkah penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memberikan harapan bagi korban.

Menurutnya, penyitaan aset-aset tersangka yang mencapai Rp2 triliun itu dapat memberikan titik terang bagi para korban bahwa uang mereka akan kembali lagi.

"Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Ia menilai upaya Bareskrim menyita aset-aset itu juga untuk mencegah para tersangka menggelapkan atau memindahtangankan aset tersebut agar tak terlacak penegak hukum.

"Jadi sudah benar itu, menyita itu untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis," bebernya.

Politikus PKS itu mengapresiasi Bareskrim yang berhasil melacak aset para tersangka Indosurya. Kedepannya ia berharap aset-aset para tersangka terkait kasus ini bisa terbongkar.

"Tentu kita berharap pelaku bisa kalah habis gitu, sehingga aset yang dia dapat dari masyarakat bisa dikembalikan lagi," beber dia.

"Jadi paling tidak penyitaan ini untuk menjawab apa yang dikeluhkan orang-orang yang ditipu akibat investasi bodong, dengan ini diharapkan ada titik cerah bahwa uang mereka akan kembali," ujar Nasir menambahkan.

BACA JUGA: Modus Kejam Investasi Bodong Bikin Masyarakat Tertipu dan Rugi Rp117,4 Triliun

Diketahui  dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X