Kepala PPATK: RUU Perampasan Aset Ditujukan Mengejar Aset Hasil Kejahatan

- Kamis, 29 April 2021 | 11:12 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. (Youtube/PPATK).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. (Youtube/PPATK).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan bukanlah pelaku kejahatannya.

Hal tersebut dikatakan Dian dalam acara PPATK Legal Forum bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?" secara virtual, Kamis (29/4/2021).

"RUU Perampasan aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan bukan terhadap pelaku kejahatan," kata Dian.

Dian menuturkan, dengan nantinya adanya RUU Perampasan Aset ini bisa merubah paradigma hukum, dimana diharapkan dapat menimbulkan efek jera dengan suatu penjelasan atau retributsionis bahkan paling mutakhir yakni rehabilitasionis.

Karenanya dia meminta dukungan kepada semua pihak agar dapat menyukseskan RUU Perampasan Aset ini. Sebab RUU Perampasan Aset tersebut tercantum dalam dokumen nawacita program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Tak Rilis Bersamaan dengan RE: Village, Resident Evil Re:Verse Alami Penundaan!

"Dan sudah menjadi agenda prioritas Presiden tahun 2020 dan 2024," ungkapnya

Ia mengatakan, penetapan RUU Perampasan Aset ini juga diyakini bakal memperkuat dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menghindari politisasi pemberantasan korupsi, mendukung stabilitas politik, hukum dan keamanan hingga transformasi pelayanan publik.

"PPATK meyakini bahwa dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat membantu kerugian negara baik berasal dari tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya," kata Dian.

Lebih jauh Dian menyebut PPATK menilai adanya RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kinerja sinergitas dan stabilitas sistem keuangan perekonomian nasional.

"Upaya penegakan hukum kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas, menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan yang hanya dapat dilakukan melalui penerapan pasal-pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan aset kerugian negara," tandas Dian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X