Refleksi Hari Kebangkitan Nasional, 64% Masyarakat Tak Puas Penegakan Hukum di Indonesia

- Kamis, 20 Mei 2021 | 19:08 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Instagram/bambang.soesatyo)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Instagram/bambang.soesatyo)

Penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. Hal ini terlihat dari hasil survei Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020 yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya pada Kamis (20/5/2021).

Hal itu diungkapkan Bamsoet sebagai refleksi dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 113 pada 20 Mei 2021 pada kesempatan peluncuran buku Irman Gusman secara virtual oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Bali.

Ia mengatakan, hasil survei tersebut menunjukan tingkat ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen.

"Tertinggi jika dibandingkan bidang lain, seperti ekonomi 57 persen, politik dan keamanan 51 persen, serta bidang sosial dan humaniora 50 persen," terangnya.

Sementara itu, merujuk indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia berada di peringkat 59 dari 128 negara, atau peringkat 9 dari 15 negara di wilayah Asia Timur dan Pasifik.

Bamsoet menerangkan tingginya angka ketidakpuasan publik terhadap bidang hukum dipicu oleh beberapa faktor yang di antaranya yaitu persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, independensi penegak hukum, perlindungan kebebasan berpendapat, kualitas kebijakan, dan lainnya yang dinilai tidak menghasilkan kinerja optimal.

Pada kesempatan itu ia juga berpendapat bahwa pembangunan hukum nasional harus menjadi upaya kolektif karena membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, maupun berbagai elemen masyarakat," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X