Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Minuman Cap Tikus, 3 Tersangka Diamankan

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:40 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Humas Polda Sulut)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Humas Polda Sulut)

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar, yang diduga akan diselundupkan ke wilayah kepulauan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat (21/05), mengatakan bahwa barang bukti minuman keras Cap Tikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria, pada tiga lokasi berbeda.

"Masing-masing DK warga Motoling, Minahasa Selatan, DN dan BL warga Singkil, Manado," kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan pers, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa adapun modus ketiga tersangka, yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan Cap Tikus ilegal tersebut ke wilayah Kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.

Pengungkapan berlangsung pada Senin (17/5) dari pagi sampai petang. Diawali dengan pengungkapan Cap Tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro, melalui salah satu kapal penumpang. "Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” katanya pula.

Selain itu, ia mengatakan bahw berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan Cap Tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado.

Total Cap Tikus yang didapati sebanyak 562 liter, dan DN mengaku sering mengirim minuman keras itu ke Talaud.

“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter Cap Tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” katanya pula.

Lebih lanjut, berdasarkan pengungkapan di tiga TKP berbeda itu, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter Cap Tikus.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” katanya pula.

Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyebut, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata dia.

Polda Sulut dan jajaran akan terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol,” katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X